KEMASJIDAN
Langkah Pertama
Siapkan Dokumen dan Isi Formulir :
  • Siapkan dokumen-dokumen seperti surat permohonan, susunan pengurus takmir, KTP ketua, surat keterangan domisili, bukti kepemilikan tanah (wakaf, sertifikat, dll.), dan foto masjid tampak depan, belakang, dan dalam.
  • Isi formulir permohonan (Downlaod dibawah)
Langkah Pertama
Langkah Kedua
Ajukan Permohonan :
  • Cetak dan tanda tangani surat permohonan yang sudah diisi.
  • Stempel dan minta persetujuan dari Ketua Takmir dan Kepala KUA Kecamatan.
  • Unggah semua dokumen yang diperlukan ke sistem pendaftaran.
Langkah Kedua
Langkah Ketiga
Verifikasi oleh Petugas KUA :
  • Setelah permohonan online diajukan, petugas akan memverifikasi data.
  • Petugas akan melakukan kunjungan lapangan (verifikasi) ke masjid/mushola untuk memastikan data yang diberikan sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Langkah Ketiga
Langkah Keempat
Penerbitan SKT :
  • Jika semua persyaratan terpenuhi, petugas akan menerbitkan berita acara kunjungan dan surat penerbitan SKT.
  • SKT akan diterbitkan dan diunggah ke sistem setelah verifikasi akhir oleh Kemenag Kabupaten/Kota
Langkah Keempat